Menkop UKM Ungkap Tik Tok Tetap Eksis Indikasi Langgar Permendag 31

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan terdapat indikasi platform TikTok belum memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang kewajiban pemisahan media sosial dan e-dagang (e-commerce).

“Apakah sudah dipenuhi Permendag 31, Eksis pemisahan? sedang kami bahas dengan Mendag (Zulkifli Hasan). Kami lihat belum Eksis perubahan. Eksis indikasi pelanggaran Permendag 31,” kata Menkop UKM Teten Begitu Percakapan Cerminan 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (21/12).

Menteri Teten menegaskan pemerintah konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 agar Bukan Eksis praktik monopoli di pasar ekonomi digital.

“Pemerintah harus konsisten karena ini betul-betul fondasi kita supaya Bukan Eksis praktik monopoli di market digital,” ucapnya.

Cek Artikel:  Tinjau Pasar di Sumatra Utara, Jokowi Segala Harga Pangan Murah

Teten menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan sudah satu sikap mengenai pemisahan media sosial dan e-commerce. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut, Teten mengatakan Bukan diatur mengenai masa transisi 3-4 bulan Demi platform e-commerce.

“Ngapain menunggu empat bulan. Bukan Eksis masa transisi di penerapan Permendag itu, itu yang harus siap,” tuturnya.

Teten menyampaikan Permendag Nomor 31 juga perlu mengatur mengenai algoritma karena terdapat diskriminasi terhadap jenama lokal di dalam e-commerce. Ia meminta agar platform e-commerce dan media sosial Bukan menutupi skema algoritma agar terdapat keadilan antara produk lokal dan produk asal luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Staf Spesifik Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, menyampaikan bahwa Kemenkop UKM telah berkoodinasi dengan Kemendag dan Kemenkominfo mengenai dugaan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok pada gelaran Belanja Lokal 12.12 pada 12 Desember Lewat.

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Naik Rp8.000

“Kalau bicara adalah platform di Tokopedia karena yang punya izin PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektroik) Tokopedia. Sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan apa yang disampaikan wewenang di Kemendag. Tunggu pernyataan Formal TikTok,” kata Fiki.

Sebelumnya, perusahaan induk Tokopedia, GoTo, mengumumkan Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di Rendah PT Tokopedia serta TikTok akan Mempunyai pengendalian terhadap Tokopedia.

Ftur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. TikTok juga menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang Demi mendukung operasional Tokopedia.

Penggabungan ini terjadi setelah operasional TikTok Shop dihentikan di Indonesia pada Rabu (4/10) pasca-terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri. (HAP)

Cek Artikel:  Indonesia Kehilangan Pemikir dan Pejuang yang Berani Menentang Arus

Mungkin Anda Menyukai