KASN Dibubarkan, Bagaimana Apabila ASN Melanggar Netralitas Begitu Pilkada

KASN Dibubarkan, Bagaimana jika ASN Melanggar Netralitas saat Pilkada?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja .(MI/Susanto)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) Formal dibubarkan tahun ini lewat revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Padahal, KASN selama ini menjadi lembaga yang menangani pelanggaran netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab Buat membina ASN Apabila terbukti melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KASN Formal berhenti beroperasi sejak 24 Agustus Lampau. Kendati demikian, tugas-tugas KASN terkait penindakan pelanggaran netralitas Begitu kontestasi pemilihan diganti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

“Eksis surat edaran kembali dari Menpan-Rebiro (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Buat kemudian elimpahkan tugas KASN kepada BKN,” terang Bagja di Jakarta, Selasa (17/9).

Cek Artikel:  KPU Riau Ajak Pramuka Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Menurut Bagja, sudah banyak laporan dari jajaran di daerah terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke BKN. Nantinya, pihak Bawaslu akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN.

“Akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman2-Sahabat BKN, karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah Sahabat-Sahabat BKN, bukan Bawaslu,” tandasnya. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai