Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung: Harus Dilihat Bukti Permulaan yang Cukup

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menyatakan belum berencana memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol, Mukti Juharsa usai namanya disebut dua kali dalam sidang kasus korupsi timah.

“Demi ini jaksa penuntut Lazim (JPU) Konsentrasi terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Akbar Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Ia menegaskan, penyebutan nama Mukti oleh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan Bukan serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.

“Alasan, harus dilihat apakah Terdapat bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata dia.

Meskipun apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, ia mengatakan Kejagung Tetap akan Menonton proses persidangan.

Cek Artikel:  Hacker Bjorka Bocorkan 6 Juta Data Termasuk Data Gibran dan Kaesang, Jokowi: Segera Dimitigasi

“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap Sekalian fakta persidangan,” ujarnya.

Diketahui, nama Brigjen Pol. Mukti Juharsa disebut dua kali dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 atas tersangka Harvey Moeis.

Penyebutan pertama dilakukan oleh saksi mantan General Manager Produksi PT Timah Kawasan Bangka Belitung 2016—2020 dan 2022—2023 Ahmad Syahmadi dalam persidangan pada Kamis (22/8).

Ahmad mengatakan bahwa Mukti yang Demi itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dirkrimsus Polda Babel), merupakan admin grup WhatsApp New Smelter dan mengumumkan kesepakatan pemberian kuota bijih timah kepada PT Timah Tbk. sebesar lima persen.

Cek Artikel:  Darurat Wabah DBD dan Malaria di Nias Selatan, 8 Meninggal dan 562 Orang Terjangkit

Penyebutan kedua dilakukan oleh saksi seorang karyawan PT Timah Tbk. bernama Ali Samsuri dalam persidangan pada Senin (26/8).

Ia mengaku mengenal Harvey selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT) lewat Dirkrimsus Polda Babel dalam sebuah acara makan siang di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung pada Kurang Lebih bulan Agustus tahun 2018.

Meski tak menyebutkan nama Dirkrimsus Polda Babel yang dimaksud, Ali menuturkan Dirkrimsus Polda Babel itu mengenalkan Harvey sebagai salah satu pihak yang akan bekerja sama dalam permasalahan pertimahan yang sedang dialami PT Timah.

“Setelah mengenalkan, Pak Dirkrimsus Polda Babel meminta kami Kepada membantu para pihak yang akan bekerja sama tersebut,” tutur Ali. (Ant)

Cek Artikel:  Dokter Aulia Undip yang Diduga Bunuh Diri Sempat Diperas Puluhan Juta oleh Seniornya?

Mungkin Anda Menyukai