ADA istilah bahwa manusia tempatnya khilaf dan dosa. Tak ada manusia yang sempurna, itulah alasan yang sering dikemukakan saban seseorang berbuat kesalahan. Termasuk dalam hal korupsi, kata khilaf sering terucap dari mulut pelakunya.
Banyak dari mereka yang ketahuan melakukan korupsi lalu ditangkap, disidik, dan disidangkan mengaku khilaf. Pengakuan ini kerap diumbar saat mereka membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Atau ketika dicecar wartawan seusai menjalani pemeriksaan. Raut wajah mereka biasanya bergambar penyesalan seolah ingin dimaklumi dan dikasihani.
Terkini, kata khilaf terdengar dari bibir Achsanul Qosasi. Dia adalah bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didakwa menerima uang US$2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5), Achsanul mengaku dunianya runtuh karena terjerat kasus ini. Namanya hancur. Dia pun bilang khilaf telah menerima duit Rp40 miliar. Ujung-ujungnya, dia meminta majelis hakim memaafkan dan memberikan putusan seadil-adilnya.
“Apabila kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya. Tetapi, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada yang mulia untuk memaafkan saya,” begitu Achsanul berujar.
Tak jelas putusan seadil-adilnya seperti apa yang diharapkan Achsanul yang dalam sidang itu juga mengungkit pernah menerima Bintang Jasa Penting dari Presiden Jokowi. Tak dipastikan pemaafan seperti apa yang diinginkannya. Yang jelas dan yang pasti, oleh jaksa dia hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta, salah satunya karena telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut.
Achsanul adalah terdakwa korupsi kesekian kali yang berucap khilaf saat pleidoi. Banyak, sangat banyak, pelaku korupsi yang melakukan hal sama sebelumnya. Mulai dari yang nilai korupsinya hanya puluhan juta sampai yang puluhan miliar rupiah. Malah sampai ada yang berurai air mata untuk meyakinkan bahwa dirinya menyesal setengah mati.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan, misalnya. Demi membacakan pleidoi pada 2022 lalu, Wawan menangis. Dia mengaku khilaf telah menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga menangis saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Dia tak kuat menahan air mata saat menceritakan kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir di balik jeruji besi.
Tetap banyak terdakwa korupsi dan koruptor yang mengaku khilaf, bilang menyesal. Soal apakah pengakuan itu, penyesalan itu, datang dari hati yang paling dalam, hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Apakah semua itu cuma sekadar trik, hanya sebatas taktik untuk mendapatkan keringanan hukuman, hati nurani mereka yang bisa bicara.
Orang lain hanya bisa menduga. Rakyat cuma dapat menerka, termasuk terkaan bahwa pengakuan khilaf dan penyesalan itu hanyalah alasan. Banyak yang tak percaya korupsi disebabkan khilaf, karena tak sengaja.
‘40m berapa banyak sich…. koq khilaffff…. makan tidur di atas tumpukan duit msh bilang khilaf’, begitu salah satu komen netizen terkait dengan berita pengakuan khilaf Achsanul. ‘Setau saya khilaf itu gak sengaja nginjek kaki orang di pasar yang rame… udah minta maap, selesai’, tulis warganet lain.
Dalam Andas Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khilaf berarti keliru; salah (yang tidak disengaja). Pertanyaannya, masak sih orang korupsi tidak sengaja? Apalagi yang korupsinya miliaran, puluhan miliar, ratusan miliar? Matang sih rasywah sekadar konsekuensi dari sifat manusia sebagai tempatnya dosa dan salah?
Terdapat banyak teori tentang korupsi. Teori GONE yang dikenalkan oleh Jack Bologne menyebut bahwa korupsi terjadi karena greeds (keserakahan), opportunities (kesempatan), needs (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan).
Terdapat pula teori Fraud Triangle oleh Donald Cressey. Menurut teori ini, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi, yaitu pressure (tekanan), opportunities (kesempatan), dan razionalisation (unsur pembenar/rasionalisasi).
Tak ada unsur khilaf kenapa seseorang korupsi. Kalau kemudian banyak yang mengaku khilaf telah melakukan korupsi, anggap saja mereka berusaha memenuhi kewajiban meminta maaf karena berbuat salah. Terdapat kemungkinan pula pengakuan itu sebagai kiat yang tepat, senjata yang ampuh, guna menghindari beratnya hukuman. Namanya juga usaha.
Apabila begitu adanya, semoga hakim teguh pada pendirian untuk tak main hati dengan pelaku korupsi. Masalahnya, menerima uang korupsi Rp40 miliar tapi cuma dituntut 5 tahun penjara, berapa lama ya nanti vonisnya? Embuhlah.