Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional

Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik Nasional
infografis Jarak(MI EBET)

PENGEMBANGAN kendaaran listrik di dalam negeri diharapkan semakin melejit setelah pemerintah memberikan dukungan penuh, termasuk terkait dengan infrastruktur pendukung. Salah satunya ialah dengan dikeluarkannya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Kepada Transportasi Jalan. 

    Dalam aturan itu disebutkan syarat-syarat terkait dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi kendaraan listrik. Misalnya, TKDN Kepada kendaraan roda empat pada 2019-2021 ialah 35% dan semakin naik di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai 80% pada 2030.

    Aturan itu juga menyebutkan Bonus yang diberikan kepada investor dan pengguna kendaraan listrik, semisal Bonus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, tarif parkir, bea masuk impor kendaraan berbasis baterai, Bonus bea masuk bahan produksi, dan keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik Lumrah (SPKLU).

    Diketahui, pemerintah memproyeksikan jumlah kendaraan listrik Maju meningkat dari tahun ke tahun, dimulai dari 2021 dengan jumlah 2,7 juta unit hingga mencapai 7,5 juta unit pada 2030. Sementara itu, kebutuhan jumlah SPKLU juga secara Mekanis bertambah, dari jumlah 170 unit pada 2021 hingga 530 unit pada 2030.

Cek Artikel:  Perkembangan Kasus Gagal Ginjal Dirikut Anak

Mungkin Anda Menyukai