Bambang Pacul Kelewat Jujur

BAMBANG Wuryanto atau Bambang Pacul kelewat jujur. Ketua Komisi III DPR itu mengaku Tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Restriksi Transaksi Duit Kartal Kalau Tak diperintah ‘ibu’.

Pengakuan itu disampaikan Bambang Pacul, Member Fraksi PDIP, menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam rapat kerja pada Rabu (29/3), Mahfud meminta agar Komisi III DPR mengegolkan dua RUU tersebut.

Bambang Pacul Tak menjelaskan sosok ‘ibu’ yang dia maksukan. Akan tetapi, kata dia, Buat mengesahkan kedua RUU tersebut, harus Terdapat persetujuan dari para ketua Lumrah partai politik.

Jawaban kelewat jujur Bambang Pacul menjadi trending topic di Twitter. Ia dirujak netizen. Dewan Perwakilan Rakyat dipelesetkan menjadi Dewan Perwakilan Partai.

Meski demikian, Kalau mau jujur, desain politik sengaja menempatkan Member DPR sebagai petugas partai. Karena itu, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan DPR terdiri atas Member partai politik peserta pemilihan Lumrah yang dipilih melalui pemilihan Lumrah.

Kepentingan partai politik disalurkan melalui fraksi yang Terdapat di DPR. Fraksi disebut juga sebagai perpanjangan tangan partai politik di DPR, tetapi ia bukan alat kelengkapan dewan. UU MD3 menyebutkan fraksi dibentuk Buat mengoptimalkan Penyelenggaraan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban Member DPR.

Cek Artikel:  Jokowi tak Terlupakan

Tugas fraksi ditambahkan dalam Tata Tertib DPR, Yakni mengoordinasikan kegiatan Member mereka dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR serta meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja Member mereka dalam melaksanakan tugas yang tecermin dalam setiap kegiatan DPR.

Jujur dikatakan bahwa fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik itulah yang menggerakkan DPR. Tak satu pun Member DPR tanpa menjadi Member fraksi. Pengisian Member alat kelengkapan dewan juga dilakukan fraksi.

Alat kelengkapan dewan ialah pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan legislasi; badan anggaran; badan kerja sama antarparlemen; mahkamah kehormatan dewan; badan urusan rumah tangga; panitia Tertentu; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk rapat paripurna.

Begitu juga dalam pengesahan RUU, peran fraksi sangat dominan. Pengantar musyawarah dan pendapat mini dalam pembahasan tingkat pertama RUU disampaikan fraksi sehingga disebutkan sebagai pengantar musyawarah fraksi dan pendapat mini fraksi. Meski demikian, Buat dibawa ke rapat paripurna, dimintakan persetujuan Member DPR.

Cek Artikel:  Fulus Kuliah Tersier

Mekanisme pembahasan RUU di rapat paripurna Dekat sama dengan tingkat pertama. Terdapat persetujuan fraksi dalam pendapat akhir fraksi, tapi pada akhirnya persetujuan sebuah RUU Buat menjadi undang-undang tetap Terdapat di tangan Member.

Apakah Member DPR berani berseberangan dengan sikap fraksi atas sebuah RUU? Dapat saja berbeda, tapi mesti menanggung konsekuensi yang amat berat. Konsekuensinya ialah partai berhak memberhentikan Member DPR yang bersangkutan. Partai politik mempunyai hak recall atas Member DPR.

Partai juga Dapat saja memecat Member DPR dari keanggotaan partai sehingga Mekanis gugur sebagai Member dewan. Akan tetapi, Kalau yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya Absah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah menelaah kewenangan fraksi yang begitu besar atas persetujuan sebuah RUU, wajar-wajar saja Bambang Pacul meminta Mahfud MD Buat melobi ketua Lumrah partai politik.

Mahfud MD juga perlu jujur Buat mengatakan RUU Perampasan Aset Lagi mandek di pemerintah sehingga tak kunjung dilimpahkan ke Senayan. DPR Tak mungkin membahas RUU tersebut Kalau Presiden Joko Widodo belum menyerahkan surat presiden (surpres) berisi usul pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Cek Artikel:  Setan pun Ingin Pensiun

Nasi sudah menjadi bubur, DPR telanjur dikesankan menolak RUU Perampasan Aset, padahal masalahnya Terdapat di pemerintah. Kesan itu pula yang memicu warganet merujak Bambang Pacul yang kelewat jujur. Elok nian, sebelum mencari dukungan DPR, Mahfud MD meminta koleganya di kabinet Buat segera merampungkan persiapan RUU Perampasan Aset.

Pengakuan Bambang Pacul yang kelewat jujur itu Dapat dijadikan titik pijak Buat mengatur kembali keberadaan fraksi yang bukan alat kelengkapan dewan, tapi terlalu mengintervensi kedaulatan dan independensi Member dewan. Kendali fraksi hendaknya dikurangi meski disadari Tak Terdapat Member DPR tanpa partai politik karena hanya partai politik yang diamanatkan konstitusi Buat ikut pemilu.

Kiranya fraksi Bisa menjembatani aspirasi rakyat dengan wakil yang dipilih mereka dalam pemilu dan tetap memberikan ruang kepada Member DPR menyalurkan aspirasi rakyat tanpa takut di-recall. Kalau itu yang terjadi, Berkualitas Bambang Pacul maupun Member DPR lainnya Tak perlu Tengah takut dengan juragan mereka yang merupakan bos partai politik. Bambang Pacul memang kelewat jujur mengungkapkan realitas sesungguhnya yang Terdapat di Senayan.

 

Mungkin Anda Menyukai