Mendadak Tangguhkan Penerbangan Langsung ke Korea Selatan, Saudia Airlines Akan Didenda Rp1,1 Miliar

Liputanindo.id – Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan Hukuman administratif kepada maskapai asal Arab Saudi, Sudia, atas penangguhan penerbangan langsung tanpa izin dari otoritas penerbangan. Maskapai akan dikenakan Hukuman berupa denda sebesar 100 juta won atau Sekeliling Rp1,1 miliar.

Menurut laporan Yonhap News, maskapai Saudia sudah diminta Buat menyampaikan Argumen penangguhan penerbangan langsung ke Korea Selatan paling lelet Rontok 30 Juli 2024. Tetapi Tamat dengan Begitu ini, pihak maskapai belum memberikan keterangan terkait keputusan penangguhan penerbangan tersebut.

Akibatnya, Kementerian Pertahanan, Infrastruktur dan Transportasi akan membentuk komite peninjauan administratif Buat membahas sanski yang akan dikenakan kepada pihak maskapai. Kemungkinan besar, maskapai Saudia akan dikenakan sanki berupa penghentian operasi atau denda hingga 100 juta won (Rp1,1 miliar).

Cek Artikel:  Kepala Nomortan Darat Israel Jenderal Tamir Yadai Mundur

Berdasarkan Undang-Undang Bisnis Penerbangan, Segala maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan ke bandara domestik harus mengikuti rencana bisnis yang disetujui oleh kementerian. Perubahan rencana, seperti penangguhan penerbangan, hanya diperbolehkan Apabila Eksis persetujuan.

Di sisi lain, Saudia telah menerima persetujuan Buat mengoperasikan tiga penerbangan mingguan antara Incheon dan Riyadh mulai 31 Maret hingga 26 Oktober tahun ini. Tetapi pihak perusahaan belum mengoperasikan penerbangan tersebut sejak 27 Juni.

Maskapai ini dilaporkan memberi Paham pelanggan tentang penangguhan tersebut dan menawarkan pengembalian Doku tiket atau penerbangan alternatif hanya Sekeliling 10 hari sebelum penangguhan, tanpa memberikan penjelasan rinci apa pun.

Mungkin Anda Menyukai