Polisi: Pegawai Ditjen Pajak yang Aniaya Istrinya di Bekasi Ditahan

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan pegawai Ditjen Pajak, FAF ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT di kawasan Kota Bekasi.

“Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Sebelumnya, FAF ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan KDRT ke istrinya di kawasan Kota Bekasi. Penganiayaan ini dipicu masalah Doku sewa rumah.

“Awal kejadian adik dari terlapor mengambil Doku hasil dari sewa rumah Punya terlapor yang menurut korban Sepatutnya Doku tersebut digunakan Demi kepentingan keluarga terlapor dan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip hari ini.

Cek Artikel:  Oknum Polisi Cabuli Anak di Bangka Belitung, KPAI Minta Kapasitas SDM Penegak Hukum Harus Berbenah

FAF Rupanya tak terima istrinya mempersoalkan Doku sewa rumah tersebut. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya pelaku menganiaya MAT karena kesal.

“(Akibat penganiayaan ini) korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut FAF Lampau meninggalkan istri dan anaknya tanpa kejelasan ketika menghadapi banyak masalah lain. Korban pun mengalami depresi dan stres.

“Serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang Bukan pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang,” ungkapnya.

MAT Lampau melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Korban mengaku Apabila telah dianiaya suaminya sejak 2011 Lampau.

“(Korban mendapat) KDRT fisik sejak tahun 2021 Tamat 2023, terakhir terjadi pada Maret 2023. KDRT psikis sejak Oktober 2023 Tamat sekarang,” jelasnya.

Cek Artikel:  Tiket Jet Pribadi Kaesang Tembus Rp360 Juta, KPK: Perginya Berempat

Mungkin Anda Menyukai