Libatkan Rakyat di Isu Amendemen Konstitusi

PERJALANAN demokrasi Indonesia berada di bawah bayang-bayang kelam. Personanya pun kian merapuh akibat lelah berlari di lintasan demokrasi angka-angka, bukan demokrasi yang substansial. Arenanya pun bersalin ke pertarungan menang-kalah. The winner takes all, pemenang mengambil semua, pihak yang kalah dipaksa meratapi nasib.

Kenduri rakyat setiap lima tahunan bukan lagi ajang untuk beradu ide, bersaing konsep, dan bertukar gagasan dalam menghadirkan kebaikan bersama. Sekaliannya kini terasa begitu prosedural. Yang penting ada pemilu dan pilkada, tapi bagaimana partisipasi masyarakat dan memastikan keadilan dalam setiap prosesnya malah diletakkan di urutan paling buncit.

Keresahan akan masa depan demokrasi yang suram itu coba didiskusikan Ketua Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dengan sejumlah tokoh bangsa. Bamsut, demikian ia karib disapa, telah menemui Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan hal tersebut. Safari politik itu kemudian berlanjut ke NasDem Tower untuk menemui Ketua Standar Partai NasDem Surya Paloh.

Cek Artikel:  Tolak Wacana Percepatan Pilkada

Telah terjadi resonansi, kesamaan frekuensi pemikiran, di antara para tokoh bangsa tentang buruknya demokrasi di Tanah Air. Ketika bertemu dengan SBY, semua pihak mengkhawatirkan masa depan demokrasi yang terjebak dengan demokrasi angka-angka, demokrasi yang lari dari substansial, sehingga Indonesia terjebak pada demokrasi transaksional yang begitu mahal.

Surya juga mengindikasikan hal serupa. Bahkan lebih jauh lagi dengan mensyaratkan pelibatan aspirasi publik serta evaluasi sebelum melakukan amendemen konstitusi. Bagi Surya, persoalan genting itu tidak bisa hanya menjadi wacana di tataran elite. Masalah itu harus melenting lalu turun ke bawah, ke akar rumput, sehingga tercipta momentum konstitusional.

Momentum itu akan tercipta manakala rakyat, dari hati dan pikiran, mengamini akan kondisi pemburukan demokrasi. Mereka sendirilah yang nantinya bergerak serentak meminta MPR mengamendemen konstitusi tanpa perlu dikomando. Tentunya amendemen UUD 1945 yang dimaksud tidak semata-mata untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Amendemen itu harus memberikan pengaruh terhadap kehidupan kebangsaan yang lebih baik dan proses demokrasi yang semakin substansial.

Cek Artikel:  MA Kubur Mimpi Moeldoko

Politikus Partai NasDem Taufik Basari bahkan mengatakan, ketika amendemen konstitusi sudah menjadi keinsafan bersama, pihaknya di parlemen siap berpartisipasi secara aktif. Itu sebabnya penting untuk mengevaluasi pasal mana yang akan diamendemen, yang memang menjadi penyebab utama mundurnya demokrasi di Tanah Air.

Pengkajian tersebut juga harus bersifat menyeluruh sehingga terungkap secara komprehensif kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik. Ujung dari evaluasi itu ialah kembali kepada tujuan dan semangat para pendiri bangsa, yakni semangat persatuan dan nasionalisme, demi Indonesia adil dan makmur. Indonesia yang dalam keadaan tata tentrem kerta raharja; tertib, tenteram, serta sejahtera dan berkecukupan segala sesuatunya.

Cek Artikel:  Pepesan Nihil Investasi Asing IKN

Ini memang bukan tugas ringan, malah justru cenderung berat mengingat amendemen UUD1945 yang sudah dilakukan sebanyak empat kali telah membuat negeri ini seolah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Tugas itu menjadi kian terjal karena MPR sudah bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara setelah empat kali perubahan konstitusi.

Tetapi, seperti yang sudah disampaikan Surya Paloh, ketika momentum konstitusional itu tercipta, jalan untuk amendemen akan semakin lapang. Jalan itu menjadi terbuka lebar karena rakyat sendirilah yang berkehendak, bukan sekadar aspirasi para elite. Kehendak itu pun akan lahir ketika ada upaya aktif penyadaran masyarakat akan gejala politik Indonesia kontemporer.

Kita mendorong MPR untuk melanjutkan pekerjaan baik yang sudah mereka inisiasi. Kini kita nantikan upaya MPR selanjutnya dalam mengevaluasi pasal-pasal di UUD 1945 dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengevaluasi urgensi amendemen konstitusi.

Mungkin Anda Menyukai