PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal dan Enggak Absah

Liputanindo.id – Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 Lampau, Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM Copot 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan Enggak Absah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman Begitu sidang, Senin (8/7/2024).

Hakim pun memerintahkan Polda Jabar Kepada melepaskan Pegi dari penjara.

“Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta Derajat seperti sedia kala. Dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” tambahnya.

Cek Artikel:  Safiri Ekspor Teh Pagaralam dari Sumatera Selatan ke Asia dan Eropa Fantastis, Letih 8,7 Miliar pada 2023

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Tewas.

Pegi pun sebelumnya membantah terlibat dalam kasus ini dan menyatakan rela Tewas.

Mungkin Anda Menyukai