Liputanindo.id – Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan Kaum negara asing (WNA) karena diduga Membangun mata Fulus dolar Amerika Perkumpulan (AS) Palsu pada sebuah Ruangan hotel di daerah itu.
“Demi ditangkap pada Jumat pekan Lewat (28/6), ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar Palsu,” kata Kepala Kantor Distrik Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Andika mengatakan delapan WNA ini diduga melakukan kegiatan yang Enggak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan yakni memalsukan mata Fulus.
Delapan orang itu terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.
“Pada Demi pemeriksaan lima orang asing Enggak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran Terdapat di temannya yang Terdapat di luar,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti dan alat pendukung lainnya berupa enam lembar pecahan 100 dolar AS, cairan kimia, alat sinar ultraviolet, kertas kwitansi, Naskah tabungan, ponsel, paspor dan visa
Hingga kini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti Buat dapat dilanjutkan ke proses pidana atau Enggak.
Petugas juga melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jendral Imigrasi Buat melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.
Mereka juga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian Ialah Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 Ialah setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang Enggak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Lewat, Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 Ialah Enggak dapat memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan / atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Kemudian, Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 Ialah Enggak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Berkas perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.
Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (tindakan pro justitia). (Ant)