KPU Kota Bandung Batasi Pengantar Calon Wali Kota hanya 52 Orang

KPU Kota Bandung Batasi Pengantar Calon Wali Kota hanya 52 Orang
KPU Kota Bandung bersiap menerima pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota.(DOK/PEMKOT BANDUNG)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kota Bandung sudah menyiapkan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota pada pilkada serentak 2024.

KPU membatasi jumlah pengantar saat penyerahan dokumen. Loyalp pasangan maksimal diizinkan membawa 52 orang rombongan.

Pendaftaran dilakukan pada 27 dan 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir 29 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga : Farhan Tegaskan Krusialnya Kolaborasi Triple Helix di Kota Bandung

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti, Selasa (27/8) mengatakan, saat  menerima bakal calon itu pihaknya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP). Pengurus KPU akan menyambut pasangan calon
di gerbang masuk.

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi Kunjungi Ciamis, Dorong Pendidikan Watak sejak Awal

“Setelah itu akan dilakukan penyerahan dokumen. Kami membatasi jumlah pengantar karena secara kapasitas ruangan juga tidak mencukupi. Loyalp calon total hanya boleh didampingi 52 orang, 12 orang di antaranya masuk ruangan dan yang lain di luar,” tambahnya.

Apabila jumlah pendamping melebihi ketentuan, maka mereka tidak akan bisa masuk ke  area Kantor KPU Kota Bandung.  “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan.”

Baca juga : Dhani Wirianata Didukung Relawan Komandan di Pilkada Kota Bandung

KPU juga telah mengadakan gladi bersih untuk menyiapkan tahapan pendaftaran pencalonan ini. Seluruh pasangan calon yang akan mendaftar wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk juga harus melakukan
pemeriksaan kesehatan.

Cek Artikel:  Tangani Penunggak Pajak Daerah, Bapenda Cianjur Gandeng Kejaksaan Negeri

Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Nyeri Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mulai 31 Agustus hingga 1 September 2024.

“RSHS merupakan tempat yang rekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kota Bandung. Kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan dalam Keputusan KPU,” tuturnya.

KPU Kota Bandung juga akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Apabila mengacu syarat 6,5%, partai atau gabungan partai yang akan
mendaftarkan pasangan calon harus memiliki total 94.816 suara sah,” tandas Wenti.

Mungkin Anda Menyukai