Memilih Penjaga Konstitusi

KOMISI III DPR RI mulai kemarin dan hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan memilih satu putra/putri terbaik bangsa Kepada menggantikan Wahiduddin Adams.

Eksis delapan calon hakim MK yang diuji. Empat calon hakim MK diuji Senin (25/9). Empat lainnya diuji hari ini, Selasa (26/9).

Kedelapan calon hakim MK yang diuji kepatutan dan kelayakan tersebut ialah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Elok, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Dari kedelapan calon hakim MK itu, Reny Halida Ilham menjadi salah satu kandidat yang paling disorot. Rekam jejaknya cukup mentereng dalam tanda kutip yakni pernah 11 kali memberikan potongan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi, salah satunya kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Cek Artikel:  Menuju Pilpres Padat Gagasan

Komisi III DPR menjanjikan proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan berlangsung transparan dan Rasional. Masyarakat dipersilakan Kepada menyaksikan proses tersebut.

MK merupakan lembaga yang Aneh dan berbeda dari lembaga peradilan lainnya. Hakim MK dikenal sebagai penjaga konstitusi negara yang diharapkan Bisa Menyantap secara jernih konstitusi negara sebelum Membangun suatu keputusan Krusial. Karena itu, DPR harus jeli dan ketat Menyantap integritas dan kompetensi para calon hakim MK dalam uji kelayakan.

Dengan posisinya yang sangat Krusial itu, hakim MK bukan hanya harus Mempunyai integritas, tetapi juga kemampuan yang Cakap mengenai konstitusi. Mereka harus Bisa melayani judicial review yang diajukan masyarakat.

Karena itu, masyarakat mengharapkan uji kepatutan dan kelayakan ini bukan hanya formalitas. DPR harus memilih calon hakim MK yang Pas-Pas kredibel, Mempunyai kompetensi, dan rekam jejak yangg Bagus. Terlebih para hakim MK akan mengadili sengketa Pemilu 2024.

Cek Artikel:  Menjadikan KPK Siuman Kembali

Jangan pilih hakim MK yang Terang-Terang Mempunyai rekam jejak membela koruptor. Hakim MK, selain harus mempunyai kemampuan yang Cakap dan berintegritas, juga harus Mempunyai Watak sebagai negarawan. Dengan Watak seperti itu, seorang hakim MK mendedikasikan hidupnya kepada bangsa dan negara. Bukan Tengah menjadikan jabatan sebagai hakim nan mulia Kepada memperkaya diri sendiri atau menguntungkan Grup tertentu.

Cukup sudah noktah hitam MK dengan ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 dan hakim MK Patrialis Akbar pada 25 Januari 2017 oleh KPK sebagai peringatan terakhir. Melalui ketukan palu yang memberikan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, para hakim MK berkontribusii besar mengukuhkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rakyat mengharapkan sembilan hakim MK Kepada menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka berdasarkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Mereka yang disebut ‘wakil Tuhan di muka bumi’ ini bertugas Enggak semata menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat Indonesia sebagai negara demokrasi. Hakim konstitusi harus memahami segala hal yang terkait dengan muatan konstitusi, seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi Sosok dan hak konstitusional Penduduk negara.

Cek Artikel:  Vonis Basi Kasus Korupsi

Karena itu, kegagalan dalam memilih calon hakim MK secara transparan, Rasional, akuntabel, dan partisipatif akan menjadi petaka bagi kelangsungan peran hakim sebagai pengawal konstitusi.

Kita berharap Komisi III DPR bekerja dengan Pas dalam memilih hakim konstitusi. Hingga kini, sejujurnya rakyat Lagi harap-harap cemas dengan putusan-putusan yang akan dikeluarkan hakim konstitusi Menyantap sejumlah putusan MK yang kontroversial sebelumnya.

Putusan yang berkualitas, selain sebagai mahkota hakim, juga merupakan mutiara bagi pencari keadilan.

 

Mungkin Anda Menyukai