Polisi Usut Kasus Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa karena Utang Rp176 Juta

Liputanindo.id – Seorang pemuda berinisial MRR (23) diduga disekap dan disiksa oleh sejumlah orang di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2024.

Om MMR, Yusman menjelaskan kejadian berawal ketika keponakannya ikut bisnis jual beli mobil Berbarengan temannya sejak September 2023. Bisnis ini awalnya berjalan Fasih.

MMR Lampau disekap dan disiksa oleh Mitra-temannya karena belum membayar utang.

“Banyak (bentuk penganiayaannya), jadi di situ dipecut Mengenakan selang, kemudian disundut Mengenakan rokok, itu Eksis 20 titik lho. (Disundut) Di bagian dada, di bagian paha, punggung. Kemudian kelaminnya itu disundut, bukan disundut, dipakein korek api, Maju diolesin bon cabai di lubangnya di kemaluannya, makanya kata saya ‘aduh gila Betul’,” kata Yusman Demi dihubungi, Sabtu (6/7/2024).

Cek Artikel:  Polda Metro Tangkap 8 Pelaku Pemalsuan Produk hingga Kosmetik Impor

“Utang nggak begitu banyak, (yakni sebesar) Rp176 juta,” tambahnya.

Penyiksaan dan penyekapan ini diduga dilakukan agar korban Segera membayar utangnya. Orang Uzur Tak mengetahui Kalau MMR disekap dan disiksa karena korban tinggal di kafe tersebut Berbarengan rekan-rekannya. Keluarga korban juga awalnya tak Mengerti pekerjaan MMR karena tak diberitahu.

MMR pulang ke rumah ketika Idul Fitri kemarin. Tetapi, korban tak mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Usai Idul Fitri, dia kembali ke kafe tersebut dan mengalami penyiksaan Tengah.

Pada 1 Juni silam, korban kabur karena tak kuat dianiaya. Dia baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke keluarganya.

“(Sebanyak) 30 (pelaku) totalnya (yang aniaya MMR),” ucapnya.

Cek Artikel:  Tolak Pinjamkan Piring, Pria di Bekasi Dianiaya hingga Tewas

Dikonfirmasi, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menjelaskan pihaknya Tetap mengusut kasus ini. Tetapi, Sutikno belum mau mengungkapkan kronologi kejadian ini maupun kondisi korban.

Dia hanya menyebut penyidik bekerja maksimal Kepada mengungkap perkara yang menimpa MMR.

“Laporan yang ditangani di polsek atau LP (ini) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. Penyidik Tetap melakukan giat penyelidikan maksimal,” kata Sutikno Demi dihubungi (6/7/2024).

Mungkin Anda Menyukai