Bapas Ingatkan Jessica Wongso Wajib Lapor Satu Bulan Sekali

Bapas Ingatkan Jessica Wongso Wajib Lapor Satu Bulan Sekali
Jessica Kumala Wongso (tengah) bersama tim kuasa hukumnya .(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

JESSICA Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diharuskan menjalani wajib lapor satu bulan sekali setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica harus menjalani tiga tahap laporan, yakni wajib lapor, wajib pengawasan ke tempat tinggal, dan pembimbingan kemasyarakatan.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032 mendatang.

Eksis tiga tahapan bagi Jessica selama menjalani wajib lapor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.

Baca juga : Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Berkualitas

Di tahap awal, Jessica di kenakan wajib lapor mulai dari 18 Agustus, terhitung sejak bebas dari LP Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 setiap satu bulan sekali.

Cek Artikel:  Jakarta Butuh Waktu Lamban Kepada Berubah Usai Ibu Kota Formal Pindah ke Kaltim

Pada tahap pembimbingan terhitung mulai dari 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030, Jessica di haruskan wajib lapor kurun dua bulan sekali. Sementara itu, di tahap bimbingan akhir mulai 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setip tiga bulan sekali dan selama wajib lapor Jessica di wajibkan hadir.

Selain itu, jika Jessica hendak berpergian keluar provinsi diwajibkan melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas. Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, di antaranya tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai