Kronologi Penangkapan Mantan Personil Polisi di Sulsel karena Kasus Narkoba

Liputanindo.id MAKASSAR – Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus mantan Personil polisi berinisial IH (45). 

IH diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 5 gram. 

Baca Juga:
Bareskrim Bekuk Seorang Residivis yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi di Jakut

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardianysah membenarkan ihwal penangkapan mantan Personil polisi tersebut. 

Ardiansyah menjelaskan, IH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ / XII /2023/SPKT POLDA SULSEL Rontok 18 Desember 2023.

Mantan Kapolres Sinjai itu menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit HP merk Vivo. 

Penangkapan tersebut, kata dia, bermula pada Minggu (17/12/2023) Lewat. Di mana, personel menadapatkan informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. 

Cek Artikel:  Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022

Kemudian pada Senin (18/12/2023), lanjut dia, tim kemudian bergerak Segera ke TKP. Begitu itu, polisi Menyantap seorang Lelaki mencurigakan masuk lewat pintu pagar samping rumah. 

“Personel masuk ke rumah tersebut dengan Langkah mendobrak pintu rumah tersebut dan menangkap IH kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya. 

Begitu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu.

“Sabu tersebut Anjlok berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah,” jelasnya.

“Berdasarkan pengakuan IH, sabu tersebut rencananya barang haram tersebut akan dijual,” sambungnya. 

Begitu ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel Kepada menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Cek Artikel:  Modus Kencan Daring, Pasutri di Palmerah Tipu Puluhan Korban

“IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Makassar Area Merah Narkotika, Polisi Ungkap 50 Kg Sabu Sepanjang 2023

 

Mungkin Anda Menyukai