Ini Penjelasan KPK Tetapkan Dayang Donna Tersangka

Ini Penjelasan KPK Tetapkan Dayang Donna Tersangka
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Argumen penetapan tersangka Dayang Donna.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka Bunyi soal penetapan status tersangka kepada Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Ketika berstatus sebagai calon wakil bupati (cawabup) Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, Lembaga Antirasuah sebelumnya menyatakan akan menunda penetapan tersangka kepada calon kepala daerah Tamat pilkada rampung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, aturan penundaan itu berlaku Kalau Terdapat laporan yang masuk setelah penetapan calon kepala daerah dilakukan. Penundaan Enggak berlaku Kepada kasus yang sudah diusut sebelumnya.

“Perkara yang sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).

Cek Artikel:  Masa Jabatan Usai, Jokowi Niscayakan akan Rutin Kunjungi IKN

Dayang Donna menjadi tersangka dalam ekspose perkara pada September 2024. Dia terjerat kasus dugaan suap proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

KPK menegaskan proses penetapan tersangka itu dilakukan secara hati-hati. Lembaga Antirasuah juga mengeklaim Enggak Terdapat unsur politik dalam pengusutan kasus tersebut. Kehati-hatian itu juga berlaku Kepada perkara yang baru dilaporkan.

“Yang laporannya baru masuk Ketika proses pilkada berlangsung akan ditelaah dengan sangat hati-hati agar Enggak terjadi black campaign Kepada menjatuhkan Rival politik yang turut dalam kontestasi dimaksud,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap terkait IUP di Kaltim beberapa waktu Lampau. Dia Rupanya Mempunyai Interaksi keluarga dengan Awang Faroek Ishak.

Cek Artikel:  Dewas KPK Diminta Gerak Lekas Proses Laporan Etik Alexander Marwata

“Ya, ini Tetap keluarga. Jadi, kami Enggak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status Menjaga Kepada para tersangka itu. (Kaleng/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai