Sensasi Penjaga Konstitusi

 

DI tengah semakin men ghangatnya tensi politik menjelang pendaftaran calon dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023, terlebih dua bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Lagi galau memilih bakal calon pendamping mereka, Mahkamah Konstitusi belum kelar juga menguji batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Persidangan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ sudah berjalan lima bulan. Tetapi, lembaga peradilan yang dikenal sebagai penjaga kontitusi itu belum Terdapat tanda-tanda memutus perkara tersebut. 

Padahal, sejumlah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva serta sejumlah Ahli hukum tata negara menyatakan, MK Kagak berwenang mengadili uji materi batas usia capres karena hal itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang (open Formal policy).

Cek Artikel:  Darurat Perundungan

Mantan Ketua MK yang kini jadi Menko Polhukam Mahfud MD dibuat heran oleh MK. Menurutnya, tak Terdapat Dalih bagi lembaga peradilan itu Demi mengulur waktu memutuskan perkara yang sudah terang benderang bukan ranahnya MK. “Menurut saya sederhana sih, kok terlalu Pelan memutus itu?” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan Terdapat dua tipe pembentuk undang-undang, Yakni legislator positif dan legislator negatif. Legislator positif adalah DPR dan pemerintah yang berwenang membentuk undang-undang. Adapun legislator negatif adalah MK. MK hanya berwenang membatalkan undang-undang. Itu pun harus merujuk pada UUD 1945. 

Para penjaga konstitusi Kagak boleh bicara soal Layak atau Kagak Layak. Misalnya, kepantasan usia capres di Dasar 40 tahun. Memang Layak, sangat Layak. Tetapi, MK Kagak boleh membatalkan sesuatu yang Kagak dilarang oleh UUD 1945. 

Cek Artikel:  Sudahi Mengejar Mahkamah Konstitusi

Meski tengah mengadili gugatan batas usia capres, Ketua MK Anwar Usman pernah berbicara soal pemimpin muda. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mencontohkan Era Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam pernah yang mengangkat Panglima Perang Muhammad Al Fatih yang berusia 17 tahun Demi melawan kekuasaan Bizantium atau Istambul. Pernyataan Anwar Usman itu dinilai Kagak etis karena seperti mengisyaratkan menyetujui capres atau cawapres muda di Dasar usia 40 tahun. 

Publik mengasosiasikan cawapres muda dengan putra sulung Presiden Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo. Pasalnya, Gibran digadang-gadang sebagai bacawapres Prabowo oleh sejumlah relawan Pro-Jokowi. 

Meski MK dikepung sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres dengan terangnya kedudukan masalah itu sebagai ranah kewenangan pembuat undang-undang, MK jangan berlama-Pelan memutuskan. Terlebih salah satu pemohon uji materiil menarik gugatan batas usia capres-cawapres dengan Dalih argumentasi mereka lemah.
 
MK pernah menolak uji materiil karena Dalih open Formal policy seperti uji materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur periode jabatan kepala desa. Rakyat butuh kepastian hukum. MK jangan menyandera rakyat.

Cek Artikel:  Penyesalan Menteri Basuki

Mungkin Anda Menyukai