Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina Minta Polri Transparan Cari Pelaku Utamanya

Liputanindo.id – Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat Demi transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku Primer kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

“Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti.

Ia juga menyayangkan Polda Jabar Tak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah memprediksi bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena Tak sesuai Mekanisme hukum.

Cek Artikel:  Beritaeskrim Sebut Bandar-Kurir Narkoba Akan Dijerat TPPU: Kita Miskinkan Mereka!

“Hasilnya sudah Bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena Eksis sedikit kecerobohan,” ujarnya.

Reza mendorong kepolisian Demi menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.

Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali Raut serta Ciri-Ciri dari tiga DPO ini secara Terang, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya Karena hal ini Krusial Demi mencegah kegaduhan di masyarakat.

“Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, Ciri-cirinya saja Tak sesuai. Kami Ingin tiga DPO ini dicari Tengah yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya,” ujar Reza.

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Cek Artikel:  Aktivis Jogja Turunkan Bendera Separuh Tiang sambil Nyanyikan Darah Juang

Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini Bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, Demi segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

“Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang Sepuh Eki) Bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan Demi membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar Tak sesuai dengan Mekanisme dan Tak Absah menurut hukum yang berlaku.

Cek Artikel:  Menuju Pilkada Jabar 2024, Presiden PKS: Sinergi dan Dedikasi Kunci Sukses

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, Demi menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai