Nikita Tulis Surat Kepada Publik yang Mendukungnya dari Dalam Rutan, Begini Isi Suratnya

Liputanindo.id SERANG – Sepekan sejak Nikita Mirzani dijebloskan ke dalam Rutan Klas IIB Serang. Aktris sekaligus presnter berusia 36 tahun itu menulis surat yang ia titipkan kepada kuasa hukumnya Senin (31/10/2022).

Dalam suratnya, Nikita Mirzani memberikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang selalu memberikan dukungan kepada dirinya dalam menjalani proses hukum.

Ia juga menjelaskan  perihal insiden yang terjadi di Kejari Serang sesaat sebelum dirinya ditahan adalah reaksi normal orang yang sedang mencari keadilan.

Baca Juga:
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan Sejumlah Senjata Api Ilegal

Berikut ini adalah isi surat yang ditulis Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang:

“Dear sahabat Niki, Ka Fitri dan kuasa hukum yang Lanjut bekerja buat cari keadilan dan juga Kolega-Kolega wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian.

Cek Artikel:  Ungkap Kondisi Kesehatan Cipung, Raffi Ahmad: Doakan Saya Ya, Om dan Tante

Di sini saya Ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support. Meski kemarin saya dibilang apalah waktu di kejari, itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent.

Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.”

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memperlihatkan surat itu kepada awak media. Ia mengatakan, surat tersebut memang Kepada disampaikan ke publik.

“Barusan saya sudah ketemu Nikita dan ini tulisan tangannya Nikita sendiri dan tanda tangannya,” kata Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menuturkan menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dalam keadaan Bagus dan sehat. Ia membantah Berita kliennya Anjlok Kelenger seperti yang sempat ramai di media sosial.

Cek Artikel:  Gandeng Komunitas Tionghoa, Pemkot Bandung Jadikan Jalan Kelenteng Kawasan Tematik

Baca juga: Formal Ditahan, Nikita Mirzani Teriak-teriak dan Menangis

“Jadi, enggak Eksis kejadian Nikita pingsanlah, apalah. Sekarang, tuh, Nikita Lagi santai, Lagi ketawa-ketawa aja. Nikita sudah tegar, kok, dan menjadikan ini bagian dari hidupnya,” pungkas kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani Formal ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022) di Rutan Kelas IIB Serang. 

Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama Bagus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (IRN)

 

Baca Juga:
Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

 

Mungkin Anda Menyukai