Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel Berbarengan Satreskrim Polres Gowa meringkus dua pelaku pembobolan ATM di Kabupaten Gowa, Sulsel beberapa waktu Lampau.
Kedua pelaku pun harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas Ketika hendak diringkus. Keduanya merupakan kasus residivis yang sama.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan IRT di Bone Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, keduanya ditangkap Ketika tiga orang korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
“Kasus ini cukup besar. Jadi kita lakukan penangkapan terhadap dua orang,” ungkapnya Ketika menggelar ekspos di Mapolres Gowa, Rabu (27/12/2023).
Setelah mendapatkan laporan dan keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi Ketika hendak dilakukan pengembangan terduga pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial HN, 27 dan AS, 45,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku melakukan aksinya tersebut di tiga Posisi berbeda yakni di Jalan Sultan Hasanuddin pada 13 dan 30 November 2023, kemudian di jalan Kacong Dg Lalang pada 9 Desember 2023.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan secara Berbarengan-sama dengan membagi tugas masing-masing. Satu orang menempelkan kertas aduan atau Call Center Imitasi di mesin ATM.
Setelah itu, memasang alat yang Membikin kartu ATM calon korban seperti tertelan sehingga pelaku lain datang dan mempengaruhi korban Buat melaporkan hal itu ke call center yang sebelumnya dipasang pelaku lain.
Setelah menelpon Call Center Imitasi itu, pelaku lain mengarahkan dan memanipulasi korban sehingga menyebutkan nomor pin miliknya. Setelah korban pergi para pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang seperti tertelan tadi dan mengambil Dana.
“Masing-masing tersangka Mempunyai Metode yang berbeda-beda, Terdapat yang standby di Posisi dan Terdapat juga yang menerima informasi,” ujarnya.
Dari tiga Posisi tersebut, para pelaku Pandai mencuri atau mengambil Dana para korban hingga RpRp73,3 juta. Tetapi, aksi tersebut Kagak dilakukan hanya dua orang saja. Ketika ini pihak kepolisian Tetap mengejar pelaku lain.
“Tetap Terdapat dua pelaku yang dalam pengejaran dan DPO,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap Ketika ini berada di Polres Gowa guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) JO Pasal 64.
“Ancaman hukuman pidana paling Pelan 12 tahun penjara, dengan denda tilang sebanyak Rp12 miliar,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Dua Perempuan di Makassar Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah di Pangkep