Disekap, 12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dibebaskan

Disekap, 12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dibebaskan
Penipuan online atau online scamming marak di era digital.(Freepik)

KEMENTERIAN Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 WNI terindikasi korban online scam. Mereka sebelumnya terjebak di perusahaan online scam di Area konflik Myawaddy Myanmar. Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat. 

“Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku,” dikutip pernyataan Formal Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (16/10).

Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Tetapi, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online.

Cek Artikel:  Hadiri Konferensi Palestina di Turki, Ketua KPIPA Mantapkan Penghentian Genosida di Jalur Gaza

“Mereka juga mengalami kekerasan fisik,” sebutnya.

Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Tetapi beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024 Lewat. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengam otoritas terkait di Myanmar.

“Melakukan komunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional,” tambahnya.

Hingga Begitu ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari Area tersebut. “Tetap terdapat Enggak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI Kepada keluar dari Myawaddy,” lanjut pernyataan Formal tersebut.

Cek Artikel:  Mengenakan Helm dan Rompi Antipeluru, Pendeta Filipina Bantah Lakukan Perdagangan Seks

Kementerian Luar Negeri senantiasa menghimbau kepada seluruh Penduduk negara Indonesia yang berencana Kepada bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur Formal sesuai dengan Mekanisme yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa. (Fer/P-3)

Mungkin Anda Menyukai