Kuasa Hukum Pegi Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juga ke Polda Jabar

Liputanindo.id – Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah Pendapatan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan Pendapatan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya Pendapatan kliennya itu cukup membantu Kepada memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

Cek Artikel:  Jokowi Hari-hati, Ini Tiga Penyakit Penyebab Kematian Tertinggi di Jatim

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan Pendapatan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah Bukan ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar Kepada mengumumkan Bukan Kembali tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan Bukan Absah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Sulsel Zudan Siapkan Beasiswa Doktor untuk Guru Berprestasi di Toraja Utara

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar Bukan sesuai dengan Mekanisme dan Bukan Absah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah Bukan Absah dan Bukan berdasarkan hukum,” kata dia. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai