Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, sudah diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua kali pemeriksaan dilakukan, Demi Tetap sebagai saksi. Dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Pada hari ini, Rabu (27/12/2023) dia diperiksa Tengah sebagai tersangka Kepada yang ketiga kalinya. Tetapi dia tak kunjung ditahan juga.
Firli diperiksa selama 11 jam sejak pagi tadi. Firli baru selesai pemeriksaan Kurang Lebih pukul 20.35 WIB. Langsung masuk ke mobil, Firli enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Adapun sepanjang pemeriksaan Kepada kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri tercatat tiga kali mangkir. Firli pertama kali mangkir Demi agenda pemeriksaan Rontok 20 Oktober 2023 dan baru Pandai diperiksa pada Rontok 24 Oktober 2023. Kemudian pada pemeriksaan 7 November 2023, Firli juga kembali tak hadir dengan Argumen Eksis acara Hari Anti-Korupsi di Aceh.
Penjadwalan ulang dilakukan Kepada pemeriksaan di Rontok 14 November 2023, Tetapi Tengah-Tengah Firli tak hadir. Sebelum pemeriksaan terakhir, Kapolda Metro Jaya sempat mengancam akan memanggil paksa Firli Bahuri Apabila tak kembali menghadiri pemeriksaan.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Barang bukti yang disita polisi salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata Duit asing dolar Singapura dan dolar Amerika Perkumpulan sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 Tiba September 2023.
Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Di hari yang sama, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dia divonis berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
“Menjatuhkan Denda berat kepada terperiksa, berupa diminta Kepada mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Lewat, dia juga ketahuan Kagak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat Kagak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Sekalian pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang Eksis juga menguatkan bahwa Firli bersalah.
Firli Kagak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya Kepada mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan. Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. (DID)