Liputanindo.id – Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48 Formal melaporkan akun-akun yang melakukan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) Grok pada media sosial X atau Twitter dengan memanipulasi fotonya.
Laporan Freya teregister dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Freya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan Freya Membangun laporan pada 5 Februari Lampau.
“Kemudian waktu kejadian itu pada hari, pada Sekeliling tahun 2022 Tiba dengan 2025 ya, seperti itu. Demi pelapor Lagi dalam proses lidik,” kata Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Murodih mengatakan kasus ini Lagi dalam tahap penyelidikan. Tetapi sejauh ini, Terdapat tiga akun X yang diduga memanipulasi foto Freya menjadi Enggak senonoh.
“Berawal dari korban yang Menyaksikan postingan yang mana Menyaksikan postingan yang Enggak diketahui pemilik akunnya yang didapati Terdapat beberapa kata yang menurut korban Enggak Bagus,” tuturnya.
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Freya Demi dimintai keterangan lebih lanjut pada Kamis (12/3/2026).
