Narasi Coblos Tiga Paslon Bentuk Aktualisasi diri Politik

Narasi Coblos Tiga Paslon Bentuk Ekspresi Politik
Petugas menata logistik bilik suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024(Antara)

PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 adalah sebuah bentuk ekspresi politik. Itu, sambungnya, serupa dengan gerakan golongan putih atau golput.

Bagi Titi, gerakan-gerakan tersebut tak dapat dikriminalisasi. Pasalnya, memilih dan tidak memilih adalah kehendak bebas warga negara sebagai pemilih.

“Sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).

Baca juga : Banyaknya Definisis di Pilkada Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol

Ia menjelaskan, eksistensi gerakan golput menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik, pasangan calon, serta penyelenggara pemilihan yang semestinya dapat direspon secara substantif lewat diskursus gagasan serta program secara kritis.

Cek Artikel:  Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon, Pramono Berapa Saja Kita Siap

“Serta memastikan hadirnya pemilihan yang bukan hanya periodik tapi juga murni yang diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil,” sambungnya.

Bagi Titi, pemidanaan atas gerakan golput hanya dapat dilakukan jika disertai politik uang dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, serta menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak pilih.

Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Bukan Mencuri Start Kampanye

Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi menilai bahwa narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah isu destruktif dan tak dapat dibenarkan. Ia berpendapat, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip bahwa pemilih hanya memilih satu pasangan calon.

“Isu ‘coblos tiga pasangan calon’ pada Pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi lewat keterangan tertulis.

Cek Artikel:  Bawaslu Tegaskan Kotak Hampa Pilihan yang Absah Dicoblos

Sementara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya gencar mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024.

Diketahui, tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Nantinya, KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang. (Z-8)

 

Mungkin Anda Menyukai