Mantan Member Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Sulsel Dalami Jaringannya

Liputanindo.id MAKASSAR – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tengah melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan anggota polisi berinsial IH (45).

Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Pengabdianwan Affandy mengatakan, saat ini pihakhya tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

Baca Juga:
Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Demi ini dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023). 

Pengabdianwan Affandu menjelaskan, IH merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2005 lalu. 

“Dilakukan pemecatan sekian tahun lalu, kurang lebih 2005 kalau tidak salah,” katanya. 

Sebelumnya, Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus mantan anggota polisi berinisial IH (45). 

Cek Artikel:  Buru Sahabat Pria, Polisi Usut Tewasnya Perempuan Hamil di Kelapa Gading

IH diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat 5 gram. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardianysah membenarkan ihwal penangkapan mantan anggota polisi tersebut. 

Ardiansyah menjelaskan, IH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ / XII /2023/SPKT POLDA SULSEL Lepas 18 Desember 2023.

Mantan Kapolres Sinjai itu menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit HP merk Vivo. 

Penangkapan tersebut, kata dia, bermula pada Minggu (17/12/2023) lalu. Di mana, personel menadapatkan informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. 

Kemudian pada Senin (18/12/2023), lanjut dia, tim kemudian bergerak cepat ke TKP. Demi itu, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan masuk lewat pintu pagar samping rumah. 

Cek Artikel:  Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta

“Personel masuk ke rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut dan menangkap IH kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya. 

Demi dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu.

“Sabu tersebut jatuh berserakan di tanah. IH mengaku membuang keluar sabu tersebut keluar ke jendela dan terjatuh berserakan di tanah,” jelasnya.

“Berdasarkan pengakuan IH, sabu tersebut rencananya barang haram tersebut akan dijual,” sambungnya. 

Demi ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“IH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (KEK)

Cek Artikel:  Polri Terjunkan 3.929 Personil untuk Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI

 

Baca Juga:
Janji Pagikahi dan Nyamar Jadi Santriwati Penghafal Al-Qur’an, Modus Pria Paruh Baya di Gowa Tipu Karyawan Tambang Puluhan Juta

 

Mungkin Anda Menyukai