Liputanindo.id – PT Prima Hidup Lestari atau perusahaan kue brand Clairmont kembali melaporkan food vlogger Codeblu atau William Anderson ke Bareskrim Polri.
Laporan teregister dengan nomor LP nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Food vlogger ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Influencer-influencer, food review yang mencemarkan nama Berkualitas pengusaha dan juga brand, itu menurut saya harus dihentikan di negara kita,” kata Pendiri Clairmont, Susana Darmawan Demi konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Susana menuturkan penjualan Clairmont menurun drastis usai di- review Kagak baik oleh Codeblu. Padahal, apa yang disampaikannya ihwal nastar berjamur diberikan ke panti asuhan merupakan hoaks belaka.
Clairmont kemudian memberi penjelasan ke Codeblu. Tetapi, food vlogger ini malah menawarkan kerja sama. Susana menilai food vlogger ini malah memeras.
Atas dasar itu, Codeblu dipolisikan. Mediasi sempat dilakukan Tetapi Kagak menemukan titik temu.
“Kerugian kami itu bukan kecil karena pada Demi kami dicemar itu pas peak season. Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu Kagak terjual. Tapi kita tetap harus bayar Segala supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah yang juga Pengacara Clairmont mengatakan produk kliennya telah bersertifikasi halal. Ikhsan menegaskan pernyataan Codeblu ke Clairmont hanyalah kebohongan belaka.
“Ampun secara pribadi Kagak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi Kagak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” ucap Ikhsan.
Pengacara Clairmont lainnya, Regan Jayawisastra membenarkan Codeblu sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu telah dicabut karena pihaknya menilai penerapan pasal terhadap Codeblu kurang sesuai. Pencabutan dilakukan usai mediasi Kagak menemui titik temu.
“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama Berkualitas karena pencemaran nama Berkualitas Kepada perusahaan kan Kagak Pandai ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama adanya informasi yang data otentik yang direkayasa,” Terang Regan.
Diketahui, Codeblu sebelumnya menyatakan kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan Kepada memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Ini lebih ke interview, mencari kebenaran. Jadi tadi gue di-interview, ditanyai kronologisnya dari awal Tiba akhir,” ujar Codeblu.
Kemudian, dia juga menegaskan Kagak Eksis yang namanya pemerasan dan hanya penawaran kerja sama Berbarengan pihak toko roti tersebut.
Adanya pemerasan sebesar Rp350 juta, menurut dia, itu merupakan penawaran dan dari pihak toko roti sebelumnya Kagak Eksis penolakan.
“Maksudnya kalau misalkan gue menghargai diri gue sekian, harusnya ya kalau lo enggak suka, ya enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak worth it nih, kemahalan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan Kagak merasa memeras maupun mengancam siapapun.
