Tentukan Status Hukum Alexander Marwata

Tentukan Status Hukum Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata .(Antara)

POLDA Metro jaya didesak segera menentukan status hukum Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex diperiksa dalam kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Pengabdiannto.

“Dengan diperiksanya Alexander Marwata, maka ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan statusnya seperti apa secara cepat,” kata Personil Satuan Tugas Tertentu (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10).

Mantan pegawai KPK ini mengapresiasi pemeriksaan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Apalagi, Alex mengakui memang bertemu dengan Eko Pengabdiannto sebelum pemeriksaan dilakukan.

Cek Artikel:  Prabowo Bakal Temui Para Hakim

Menurut Yudi, Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut. Tertentunya, memastikan apakah pertemuan itu terjadi saat nama Eko Pengabdiannto sudah ramai diperbincangkan dipublik dalam kasus gratifikasi atau belum.

“Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan, serta diperkuat dengan keterangan ahli,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara. Pertemuan dengan orang berperkara merupakan tindak pidana.

Maka itu, Polda Metro Jaya diminta segera menentukan status hukum Alexander Marwata. Menurut Yudi, status hukum Alex perlu dipastikan sebelum masa pimpinan KPK yang tinggal 2 bulan lagi habis.

Cek Artikel:  Asosiasi Ragukan Interaksi Tan Paulin dengan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

“Bagi Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK. Alasan jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan non aktif atau diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Pengabdiannto sekaligus terpidana kasus korupsi. Alex datang mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Mantan Hakim Pengadilan Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengakui bertemu dengan Eko.

Cek Artikel:  Adik Prabowo Beri Kisi-kisi Kabinet akan Diisi Anak Muda Alumni Taruna Nusantara

“Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Alex mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 18.04 WIB. Dia dicecar 24 pertanyaan selama 9 jam. Hasil pemeriksaan tidak dibebeberkan, namun status Alex masih saksi. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai