Bedah Editorial MI Klaim Hutan Terdapatt di Lahan Perkebunan

DPR sudah merancang Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Terdapatt. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat suatu masyarakat disebut masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat. Kita berharap undang-undang ini menjadi payung besar menyelesaikan klaim hutan adat serta persoalan-persoalan terkait agraria, tata ruang, dan lingkungan.

Cek Artikel:  Masjid-masjid Uzur Jejak Toleransi di Tepian Angke

Mungkin Anda Menyukai