Polisi Akan Segera Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penistaan Keyakinan Pendeta Gilbert

Liputanindo.id – Polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka usai memeriksa ahli pidana di kasus Pendeta Gilbert Lumoindong diduga melakukan penistaan agama. Tetapi tak dirinci kapan gelar perkara dilakukan. Hanya saja diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kemudian terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana dan juga nanti akan melakukan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, polisi mengatakan telah memeriksa Pendeta Gilbert terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan, betul. Terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan atau interogasi ya,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/7).

Cek Artikel:  Tabung Gas Meledak di Penjaringan, 3 Korban Luka dan 21 Rumah Terdampak

Gilbert Lumoindong juga telah buka suara usai dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Gilbert meminta maaf bila ucapannya menyakiti umat Islam.

“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, insyaAllah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4).

Begitu disinggung apakah siap hadir memenuhi panggilan penyidik jika dipanggil, Gilbert menolak memberi penjelasan.

Mungkin Anda Menyukai