Lewat Kuasa Hukum, Mario Kukuh Tibakan Bantahan Keterlibatannya dengan Robot Trading Net89

Liputanindo.id JAKARTA – Namanya terseret dalam pelaporan kasus investasi ilegal melalui robot trading Net89, Mario Kukuh buka suara terkait tudingan tersebut. 

Bantahan tersebut ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief. Dia mengaku tak pernah bersentuhan dengan investasi ilegal tersebut.

Baca Juga:
Ratusan Juta Raib, Dua Emak-emak Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

“Pemberitaan tentang Mario Kukuh yang menyatakan bahwa Mario Kukuh yang memiliki akun NET89 atau PT. SMI adalah tidak benar sama sekali,” kata Elza dalam rilis pers, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Kata Elza, Mario dikenal memiliki keahlian di dalam konsultasi bisnis dan kiat sukses pribadi. Selain itu, Mario juga memiliki pekerjaan memberikan edukasi kepada publik tentang kehidupan sosial secara rutin sebagai pengabdian dirinya terhadap masyarakat.

Lewat, pada pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, Mario diajak untuk memberikan pendampingan. Dia diminta untuk mendampingi berdirinya sebuah komunitas usaha yang bernama Billions Group.

Cek Artikel:  Tak Ingin Lewatkan Momen Bareng Anak, Nikita Willy Rela Tolak Tawaran Syuting

Elza menjelaskan, jika dalam sesi tersebut tidak ada penjelasan secara spesifik terkait NET89 atau pun PT. SMI. Karena, Mario Kukuh memang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan PT. SMI atau NET89.

“Mario Kukuh hanyalah memberikan penjelasan tentang bisnis secara general melalui Zoom atau YouTube,” ujar Elza Syarief.

“Penjelasan Mario Kukuh dalam memberikan edukasi tentang bisnis secara global dan menjelaskan tentang keuntungan, kerugian, dan risiko sehingga setiap orang harus berhati-hati dalam memilih dan menjalankan bisnis,” tambahnya.

Elza juga menambahkan, jika kliennya sudah tidak lagi memberikan penjelasan mengenai bisnis melalui Zoom bersama Billions Group sejak 24 Oktober 2021. Artinya, Mario berhenti dari kegiatan Billions Group jauh sebelum PT.SMI/NET89 menghentikan operasionalnya.

“Mario Kukuh bukan member dan bukan leader Billions Group, apalagi sebagai pemilik, di mana sejak berakhirnya Mario Kukuh sebagai konsultan tidak lagi ada hubungan apa pun dengan Billions Group,” tutur Elza.

Cek Artikel:  Sinopsis Sinema Bohemian Rhapsody Perjuangan Freddie Mercury Menghadapi Penyakit HIVAIDS

Elza menjelaskan bahwa Mario Kukuh tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari kegiatan edukasi tersebut baik berupa komisi, persentase, bagi hasil, atau saham di Billions Group, PT.SMI atau NET89.

“Yang dilakukan oleh Mario Kukuh hanyalah suatu penjelasan edukasi kepada publik yang dilaksanakan bersama Tim Billions Group untuk lingkungan Billions Group saja dengan tetap mengedepankan aspek pertimbangan risiko,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan sekaligus pemilik robot trading Net89 dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022).

Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Mengertin 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU).

Cek Artikel:  Keluarga Vadel Balas Nikita Mirzani, Tak Terima Dihina dan Dibilang Miskin

Terdapat juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Mengertin 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE.

Tak hanya bos robot trading Net89, ada lima figur publik juga turut dilaporkan yang termasuk ke dalam 134 terlapor lainnya. Kelima publik figur tersebut yakni, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Kukuh.
 

Menurut catatan, ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini. (IRN)

 

Baca Juga:
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disangsi Demosi Selama Tiga Mengertin oleh KKEP

 

Mungkin Anda Menyukai