Pegi Bebas, Kini Siap Bantu Saka Tatal yang Dituduh Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon

Liputanindo.id – Pegi Setiawan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7/2024).

Ia menekankan pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Selain itu, dirinya mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Meskipun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujarnya.

Meski begitu, Pegi mengatakan saat ini akan fokus untuk beristirahat sementara waktu usai dirinya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jabar, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Cek Artikel:  Air PDAM di Kota Wisata Cibubur Kena Limbah, Jadi Busuk dan Keruh, Penduduk Visalia Mengeluh

“Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan itu, saya merasa senang dan bahagia. Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan,” katanya.

Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7).

Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon.

Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Mulia.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eki,” ucap dia.

Cek Artikel:  Heboh Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi DPRD, KPU RI: Kami Baru Dapat Informasi

Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Eksispun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.

Sebelumnya, Saka Tatal setelah empat tahun bebas, mengaku menjadi korban salah tangkap. Videnya tersebar di akun Instagram @igsmood.id. Saka ditangkap saat berumur 15 tahun.

Awalnya, Saka menjelaskan dirinya tak mengenal Vina dan Eky. Ia menerangkan, saat itu dirinya diminta mengisi bensin motor oleh pamannya, Eka Sandi, yang juga merupakan satu di antara pelaku pembunuhan Vina.

Setelah mengisi bensin, Saka ditangkap oleh sejumlah polisi dan dibawa ke Polres Cirebon Kota. “Pas sampai di Polresta, saya langsung dipukulin, suruh mengakui apa yang nggak saya lakukan. Nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” demikian penjelasan Saka dilihat di akun Instagram @igsmood.id.

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi Ngaku Kebanjiran Dukungan Buat Maju Pilgub Jabar 2024

Saka menyebut disiksa oleh anggota polisi, tetapi tak mengetahui nama petugas itu. Dia lalu terpaksa mengaku karena tak kuat disiksa.

Demi tiga pelaku yang belum tertangkap dan berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, Saka juga menyebut tidak mengenalnya.

Mungkin Anda Menyukai