DPRD Jabar: Penangkapan Bandar Judi Online Dianggap Lebih Pengaruhtif daripada Blokir, Situs Mudah Direplikasi

Liputanindo.id – Komisi III DPRD Jawa Barat meminta pemerintah menangkap bandar judi daring (online) dan juga konvensional, karena dinilai lebih efektif ketimbang pemblokiran laman judi daring.

“Tangkap bandarnya agar praktik judi online atau konvensional ini bisa diberantas sampai tuntas,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan dalam keterangan di Bandung dikutip dari Antara, Kamis (12/7/2024).

Pemblokiran situs judi online, dinilai Hasim Adnan, tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi dan pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini, sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.

Kemudian menurut dia, perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh pola pikir orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan.

Cek Artikel:  Menpora Laporkan PON 2024 ke Kejagung, Pj Gubernur Sumut: PON Sukses Tanpa Pelanggaran

“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujar dia.

Tetapi di samping itu, Hasim Adnan mengapresiasi upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Pelarangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi online dan konvensional.

Cek Artikel:  Menkes Ungkap Argumen Cacar Monyet atau Monkey Pox Jadi Darurat Kesehatan Dunia

“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” ucap dia.

Demi diketahui, Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.

Mungkin Anda Menyukai