Modus Penyelundupan HP Tahanan Rutan KPK, Bayar Rp1 juta ke Petugas Beres

Modus Penyelundupan HP Tahanan Rutan KPK, Bayar Rp1 juta ke Petugas Beres!
Petugas keamanan melakukan pemeriksaan tubuh pengunjung sebelum masuk ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/10/2024).(MI/Susanto)

BERAGAM modus dilakukan para tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelundupkan barang-barang seperti telepon genggam (HP). Salah satunya dengan menyuap petugas dengan uang sebanyak Rp1 juta.

Mantan Petugas Rutan KPK Firdaus menceritakan modus itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/10).

Dia mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.

Baca juga : Cerita Mantan Petugas Rutan KPK, Menemukan Tahanan Bawa HP kemudian Dikasih Doku Rp99 Juta

Firdaus, mengatakan permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.

Cek Artikel:  Risma Bungkam Ditanya Rencana Mundur dari Kabinet

“Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga,” ucap Firdaus.

Ia juga mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan.

Baca juga : Saksi kasus pungli Rutan KPK kumpulkan Rp746,35 juta

Menurut dia, telepon genggam itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Selain telepon genggam, Firdaus menuturkan pernah menerima uang senilai Rp500 ribu dan Rp300 ribu masing-masing saat membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya atau power bank kepada tahanan.

“Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja,” tuturnya.

Cek Artikel:  LSI Denny JA Kesukaan Publik ke Prabowo Lelah 90,5

Baca juga : KPK Gelar Sidak di Rutan Mengenakan Alat Pendeteksi Sinyal

Firdaus bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki. (Ant/P-5)
 

Mungkin Anda Menyukai