Pengamat Bank-Bank Selektif Salurkan Kredit ke UMKM

Pengamat: Bank-Bank Selektif Salurkan Kredit ke UMKM
Perajin menjemur kerajinan lambang negara Garuda Pancasila berbahan resin di Intan Media Handycraft desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024)(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo berpandangan menurunnya penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena bank-bank telah selektif menyalurkan pembiayaan modal kerja ke pelaku usaha tersebut. 

Hal tersebut, ungkapnya, disebabkan meningkatnya kredit macet di sektor UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit bermasalah atau non performing poan (NPL) kredit UMKM meningkat 7 basis poin (bps) secara tahunan dan secara bulanan meningkat 1 bps menjadi 4,05% per Agustus 2024. 

“Meningkatnya kredit macet di sektor UMKM dapat membuat bank lebih selektif untuk mengurangi risiko kredit,” ujar Arianto kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).

Baca juga : 25 Bank Tercatat Torehkan Kinerja Prima Salurkan Kredit UMKM

Cek Artikel:  Indonesia Kehilangan Rp9,72 Triliun Modal Asing Minggu Ini

Selain itu seretnya penyaluran kredit yang lesu dipicu penurunan permintaan dari pelaku UMKM di tengah tantangan bisnis, seperti inflasi dan daya beli yang menurun, sehingga lebih berhati-hati mengambil kredit.
    
“Ketidakpastian ekonomi global dan domestik juga membuat bank dan UMKM lebih waspada dalam menyalurkan dan mengambil pinjaman,” ucapnya. 

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan pihaknya bersama stakeholder terkait aktif melakukan koordinasi, evaluasi, dan  monitoring atas kondisi UMKM. Serta, melakukan penguatan efektivitas instrumen kebijakan yang ada dalam menstimulus kredit UMKM.

Upaya penguatan instrumen kebijakan tersebut antara lain melalui program inklusi keuangan berupa perluasan jaringan agen bank, program subsidi pemerintah melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, OJK juga mendorong adanya peningkatan pencadangan sebagai langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit.

Cek Artikel:  Permudah Kaum Bayar Pajak, Bank DKI Tambah Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan

“Pusingkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) sebagaimana portofolio atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank,” jelas Dian dalam keterangan resmi. 

Mungkin Anda Menyukai