JPU Bacakan Unggahan Instastory Tamat Pelaporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Dakwaannya Menggemaskan

Liputanindo.id JAKARTA – Maksuds Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Senin (14/11/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Standar (JPU) Kejaksaan Negeri Serang disebutkan Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet. Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.

Baca Juga:
Soal Kasus Judi Online, Pemeriksaan Nikita Mirzani Sepuhi Polemik

Kemudian pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB, lewat akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut. 

“Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” kata JPU menirukan kalimat yang ditulis Nikita.

Cek Artikel:  Ditegur KPI Karena Penampilannya di Brownis Trans7, Begini Respons Ivan Gunawan

Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instastorynya berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. 

“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” ujar JPU lagi.

Unggahan Nikita itu dinilai merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra hingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota. 

Dito sendiri mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kota Serang, Banten.

Cek Artikel:  Rupanya Ini Sosok Pria yang Terdapat di Video Jilat Es Krim Oklin Fia

Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi follower Nikita menggunakan akun @lampukuning5678. Selanjutnya saksi Harul men-screenshot Instastory Nikita tersebut. 

“Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa,” ujar JPU lagi.

Menanggapi dakwaan JPU itu, Nikita mengaku bingung. Ia tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya. “Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu,” kata artis yang akrab disapa Nikmir ini usai sidang. (DID)

 

Baca Juga:
Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

 

Mungkin Anda Menyukai