DPR Tetapkan 13 Komisi Hingga Badan Aspirasi Masyarakat

DPR Tetapkan 13 Komisi Hingga Badan Aspirasi Masyarakat
Puan Maharani mengatakan setiap komisi berisikan sekitar 44 sampai 45 anggota.(Antara)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan susunan anggota di 13 komisi serta alat kelengkapan dewan (AKD) masa bakti 2024-2029. AKD yang telah ditetapkan meliputi Badan Aspirasi Masyarakat, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Spesifik (Pansus), Badan Sayantabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). 

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (15/10). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan setiap komisi berisikan sekitar 44 sampai 45 anggota. Sementara Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota, Badan Legislasi (Baleg) DPR diisi oleh 90 anggota, lalu Bamus diisi oleh 58 anggota.

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Dukcapil Hati-Hati Terbitkan NIK Baru

Kemudian, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Member. Sementara, BAKN diisi 19 anggota, hingga BKSAP diisi 45 Member. 

Baca juga : Puan Kembali Niscayakan Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Terjadi

“Dengan itu kami meminta persetujuan sidang paripurna terhadap penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan Badan Aspirasi Masyarakat apakah dapat disetujui?” Papar Puan. yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR.

Puan menerangkan sampai saat ini baru menentukan jumlah komisi dan jumlah pimpinannya.  “Juga jumlah penambahan satu badan yang ada di DPR. Tetapi, kami masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober yang akan datang untuk mengumumkan berapa kementerian dan kementerian apa saja,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Surat Perintah 11 Maret Kontroversi dan Akibatnya dalam Sejarah Politik Indonesia

Pihaknya terlebih dahulu harus mengetahui jumlah atau kementerian tersebut untuk kemudian sinergikan atau selaraskan dengan komisi-komisi yang ada di DPR. Setelah itu, kata Puan, setiap fraksi akan menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan di setiap komisi tersebut. 

Pimpinan fraksi merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi. “Jadi bukan hak dari pimpinan DPR untuk mengumumkan,” tandasnya. (Ykb/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai