Liputanindo.id – Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau Freya JKT48 Tak dapat memenuhi panggilan Demi diperiksa terkait laporannya ihwal manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Eksis penundaan (pemeriksaan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Iskandar tak mengungkapkan Argumen Freya meminta penundaan pemeriksaan. Demi jadwal selanjutnya Member JKT48 ini diklarifikasi juga Tetap dalam penjadwalan.
“(Freya) Tetap belum menginfokan (Ketika Dapat diperiksa),” tuturnya.
Sebelumnya, Freya JKT48 melaporkan akun-akun yang melakukan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) Grok pada media sosial X atau Twitter dengan memanipulasi fotonya.
Laporan Freya teregister dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Freya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan Freya Membikin laporan pada 5 Februari Lampau.
“Kemudian waktu kejadian itu pada hari, pada Sekeliling tahun 2022 Tiba dengan 2025 ya, seperti itu. Demi pelapor Tetap dalam proses lidik,” kata Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3).
Murodih mengatakan kasus ini Tetap dalam tahap penyelidikan. Tetapi sejauh ini, Eksis tiga akun X yang diduga memanipulasi foto Freya menjadi Tak senonoh.
“Berawal dari korban yang Menonton postingan yang mana Menonton postingan yang Tak diketahui pemilik akunnya yang didapati Eksis beberapa kata yang menurut korban Tak Bagus,” tuturnya.
