Pagar Makan Orang

PELANGGARAN atas harkat dan martabat manusia paling biadab di era modern ialah perdagangan orang. Disebut paling biadab karena manusia dijadikan barang untuk mendapatkan keuntungan.

Pemanfaatan dan penindasan membatasi kebebasan dan mengubah orang menjadi objek untuk digunakan. Sesudah tidak menguntungkan, mirisnya, orang itu dibuang bak sampah sehingga mencemarkan martabat manusia.

Sejatinya Indonesia sudah memiliki regulasi untuk memerangi praktik perdagangan orang. Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 21 Mengertin 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penjelasan umum UU TPPO menyodorkan bukti empiris bahwa perempuan dan anak ialah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu.

Sudah 16 tahun regulasi itu berlaku sejak disahkan pada 19 April 2007. Akan tetapi, perdagangan orang masih saja marak terjadi. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan.

Cek Artikel:  Virus Foya-foya

Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97%, perempuan sebesar 46,14%, dan laki-laki sebesar 2,89%. Sejak 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada 2019, menjadi 422 korban pada 2020, dan 683 korban pada 2021. Selama Januari-Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.

Siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus TPPO? Regulasi menyebut secara jelas pihak yang mesti bertanggung jawab. Pasal 57 ayat (1) UU 21/2007 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya pada Pasal 57 ayat (2) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Presiden Joko Widodo pada 1 April 2021 sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Mengertin 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Mengertin 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus tugas itu belum efektif bekerja.

Cek Artikel:  Fakta Tipu-Tipu Simulakra Baliho

Disebut tidak efektif karena Amerika Perkumpulan memasukkan Indonesia dalam kategori Daftar Pengawas Tingkat 2. Laporan Mengertinan Perdagangan Orang 2022 menyebutkan Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan TPPO.

Laporan tahunan itu mengutip sebuah organisasi internasional bahwa anak perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di Indonesia mencapai 30%. Fakta menarik lain yang dikutip ialah wisata seks anak-anak banyak ditemukan di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura. Bali ialah tujuan bagi orang Indonesia dan wisatawan asing untuk wisata seks anak.

Praktik kawin kontrak juga disoroti dalam laporan tahunan tersebut. Disebutkan bahwa turis asal Timur Tengah datang ke Indonesia, khususnya daerah Puncak di Bogor, dan membayar lebih dari US$700 untuk ‘kawin kontrak’ yang biasanya berdurasi maksimal satu minggu.

Harus jujur diakui bahwa pemerintah mulai menggeliat untuk memerangi TPPO. Geliat itu tampak jelas menjelang pelaksaan KTT Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Cek Artikel:  Tiyang Alit kian Sulit

Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Labuan Bajo pada 8 Mei 2023 mengatakan, “Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas.”

Presiden juga menyampaikan sejumlah TPPO yang diungkap negara-negara ASEAN. Salah satunya ialah pada 5 Mei 2023, otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia, berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara. Dari jumlah itu, 143 orang berasal dari Indonesia. Pemerintah juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.

Menko Polhukam Mahfud MD pada 9 Mei 2023 juga mengungkapkan temuannya terkait dengan sindikat TPPO. Sindikat itu mengirim 200 orang melalui kapal dengan kode-kode tertentu.

Terkait dengan pengusutan sindikat, laporan tahunan pemerintah AS perlu menjadi pertimbangan. Disebutkan bahwa keterlibatan aparat dalam kejahatan perdagangan manusia tetap menjadi perhatian, tetapi pemerintah tidak mengambil langkah untuk menanganinya. Apabila benar itu yang terjadi, bukan lagi pagar makan tanaman, melainkan pagar makan orang.

Mungkin Anda Menyukai