Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi tidak Diterapkan Sekarang

Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi tidak Diterapkan Sekarang
Ilustrasi(Freepik)

KETUA Biasa Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan. Menurut Yohanes, kebijakan itu tidak tepat untuk saat ini.

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Yohanes saat penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7) malam.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Baca juga : Kebijakan Asuransi Kendaraan, Jokowi: Belum Eksis Rapat

Cek Artikel:  Carsurin dan NBRI Kolaborasi untuk Percepatan Industri Kendaraan Listrik

“Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Menurut Ogi, hal itu karena program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga : Kewajiban Asuransi Mobil dan Sepeda Motor pada 2025, OJK Tunggu PP

Cek Artikel:  Marc Marquez Dominan di Latihan Kedua MotoGP Thailand

Undang-Undang Nomor 4 Pahamn 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

“Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai