Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas

Liputanindo.id MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Vonis bebas terhadap Tenri A Palallo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/12/2024) malam.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain memvonis bebas terdakwa, majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Akan tetapi, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider. 

Cek Artikel:  Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berkat Alat BRIN

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum di mana terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Cek Artikel:  Ketika Ditangkap Serempak Kang Mus, Polisi Sita Biji Ganja dari Yogi Gamblez

Terdapatpun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KEK)

Cek Artikel:  Inggris akan Berlakukan Embargo untuk Vape Sekali Mengenakan

 

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas, Kapolrestabes: Jaksa Kasasi

 

Mungkin Anda Menyukai