Polda Metro Gelar Operasi Taat Jaya 15-28 Juli, Ini 14 Pelanggaran Lalin yang Diincar

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Taat Jaya pada Senin (15/7/2024) hari ini. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan di Jakarta dan sekitarnya selama pelaksanaan operasi ini.

“Total 2.938 personel gabungan diturunkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Elok Usman kepada wartawan dikutip Senin (15/7/2024).

Operasi Taat Jaya akan digelar selama 14 hari, yakni dari 15-28 Juli 2024. Dalam operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target petugas. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Enggak mengenakan helm SNI;

Cek Artikel:  PKB Akan Restui Siapa di Pilgub Banten, Airin atau Anak Maruf Amin?

5. Enggak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Mengungguli batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar.

Mungkin Anda Menyukai