LPS Sebut Perbankan Bali Solid Didukung Simpanan Masyarakat yang Lanjut Bertumbuh

LPS Sebut Perbankan Bali Solid Didukung Simpanan Masyarakat yang Terus Bertumbuh
Karyawan Media Group melakukan penukaran uang pecahan rupiah baru pada Mobil Kas Keliling Bank Indonesia di Kompleks Media Group, Jakarta, Rabu (3/4/2024).(Dok.MI)

KEPALA Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S Hidayat, menyatakan perbankan di Bali solid dengan didukung pertumbuhan simpanan masyarakat.

Rata-rata simpanan di bank umum di Bali pada Agustus 2024 mencatatkan peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy). 

“Perkembangan simpanan bank umum di Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” ujarnya di acara Temu Media di Bali beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan rekening, jumlah rekening di Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun.

Cek Artikel:  Jokowi Indonesia Menuju 3 Negara Super Power Ekonomi Dunia

Terkait penanganan klaim penjaminan di Bali, menurut Hidayat, sejak LPS beroperasi pada 2005, hingga September 2024, sudah ada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi oleh LPS, dengan rincian 2 BPR/BPRS yang dalam likuidasi dan 8 yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar yang berasal dari 19.884 rekening. 

“Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Spesifik para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” tambah Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT, dan Kalimantan tersebut. 

Cek Artikel:  ASEAN Perlu Perkuat Ketahanan Ekonomi Kawasan di Tengah Ketidakpastian Dunia

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan.

Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU).

“Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Personil Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Eksispun, pada 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Pengawasan LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait peraturan pemerintah, peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Cek Artikel:  Investor Lirik Proyek Museum Rumah Rempah di Bintan

Sementara itu pada tahun ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala peraturan pelaksanaan terkait UU P2SK. Selain itu, dijelaskan pula mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, penyesuaian blueprint IT, pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, penyelesaian PKE (lanjutan). (OL/J-3)

Mungkin Anda Menyukai