Badan Aspirasi Siap Perkuat Alat Kelengkapan Dewan

Badan Aspirasi Siap Perkuat Alat Kelengkapan Dewan
Ketua DPR RI Puan Maharani(ANTARA FOTO)

DPR RI telah menyepakati untuk membentuk Badan Aspirasi Masyarakat atau Badan Aspirasi Rakyat sebagai tambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan kesepakatan itu diambil dalam RAPAT Pimpinan (Rapim) dan Rapat Konsultasi (Rakonsul), Senin (14/10/2024).

“Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat,” kata Puan, seperti dikutip Antara, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.  

Baca juga: DPR Mau Bentuk Badan Aspirasi Rakyat, Apa Fungsinya?

Meskipun sudah ditetapkan, menurut Puan, DPR RI masih menunggu pengumuman dari presiden terpilih Prabowo Subianto terkait jumlah dan nomenklatur kementerian, sebagai mitra yang nantinya bakal bekerja sama dengan komisi-komisi atau AKD di DPR RI.
 
Puan menyatakan Rapim dan Rakonsul DPR RI juga sudah menetapkan bahwa jumlah komisi di DPR RI bakal bertambah dua menjadi 13 komisi. Penetapan itu dilakukan untuk menyelaraskan rencana pemerintah yang bakal menambah kementerian.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa lembaganya berencana membentuk Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.

Cek Artikel:  Presiden Joko Widodo Diprediksi Isi Kursi Mensos Ketimbang Reshuffle Kabinet

Baca juga: Korban Mafia Tanah Hingga Pinjol Silakan Mengadu ke Badan Aspirasi DPR

Ketika aduan dari masyarakat masuk, Badan Aspirasi akan menyampaikan ke komisi-komisi DPR. Komisi menyesuaikan dengan bidang kerja yang terkait dengan isu yang disampaikan rakyat.
 
Selanjutnya, komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini guna menemukan solusi bersama atas permasalahan yang disampaikan.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” papar Cucun. (X-10)

Cek Artikel:  Jangan Tiba Terdapat Kesalahan, KY Perlu Telusuri Rekam Jejak Pengadil PK Mardani Maming

 

Mungkin Anda Menyukai