Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Diminta Jangan Diterapkan Sekarang

Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Diminta Jangan Diterapkan Sekarang
Ribuan pengunjungi mendatangi GIIAS 2024 di Indonesia Convention Exhibition BSD, Kamis (18/7).(MI/RAMDANI)

KETUA Standar Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan, yang dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata Yohanes seperti dilansir dari Antara, Senin (29/7).

Buat diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Baca juga : Kebijakan Asuransi Kendaraan, Jokowi: Belum Eksis Rapat

“Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

Cek Artikel:  Rayakan Kreativitas Modifikator, Honda Modif Contest 2024 Siap Cetak Ciptaan Tanpa Batas

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Pahamn 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi  kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK. (Z-6)

Cek Artikel:  Posisi Baru Lelang PT JBA Bisa Tampung Ribuan Unit Motor Sekaligus

Mungkin Anda Menyukai