ICC Terima 64 Pengajuan Penangkapan Netanyahu Cs, Harus Selesai Sebelum 6 Agustus

Liputanindo.id – Mahkamah Kriminal Global (ICC) menerima 64 pengajuan oleh negara, organisasi dan lainnya dalam permintaan penangkapan pejabat tinggi Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Puluhan pengajuan itu diterima oleh ICC menyusul keputusan Jaksa Karim Khan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi Hamas dan Israel. Sejumlah negara yang turut mengajukan surat itu diantaranya Amerika Perkumpulan, Jerman, Palestina, Norwegia, Irlandia, Spanyol, dan Brasil.

Kemudian Afrika Selatan, Bangladesh, Republik Ceko, Bolivia, Kolombia, Chili dan Meksiko, Uni Komoro, Argentina, Republik Demokratik Kongo, serta Djibouti.

Selain itu, mengutip Anadolu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Aliansi Arab juga turut mengajukan surat perintah penangkapan tersebut. Tokoh-tokoh pro-Israel termasuk Senator AS Lindsey Graham dan akademisi Yahudi juga diterima laporannya oleh ICC.

Cek Artikel:  Nihon Hidankyo Menangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2024

Laporan itu mengatakan bahwa observasi para pihak tidak boleh lebih dari 10 halaman dan harus diajukan paling lambat tanggal 6 Agustus mendatang.

Diketahui Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 20 Mei atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tertinggi Hamas, termasuk ketuanya, Ismail Haniyeh.

Mungkin Anda Menyukai