BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menangani tiga dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat menyebutkan tiga dugaan pelanggaran pemilu itu berasal dari dua laporan masyarakat. Satu pelanggaran temuan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam
Budi mengatakan, tiga dugaan pelanggaran tersebut kini sudah ditangani oleh pihaknya. “Sudah ada tiga yang ditangani. Di wilayah Kecamatan Plered terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Kemudian, di Kecamatan Tegalwaru terkait dugaan pembagian sembako. Kedua dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat,” katanya,Senin (21/10).
Dia menjelaskan temuan pelanggaran lain ditemukan Panwascam di Kecamatan Kiarapedes, terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kantor desa.
“Ketiga dugaan pelanggaran pilkada tersebut merujuk ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta nomor urut 1, yakni Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin. Kemudian untuk di Plered dan Tegalwaru kini dalam penelusuran,” ujar Budi.
Terkait dugaan pelanggaran yang merujuk ke nomor urut 1 itu, Budi mengaku pihaknya juga akan mengundang paslon tersebut untuk dimintai keterangan.