Kementerian Kelautan dan Perikanan Ekspor Pasir Laut tak Ganggu Batas Kawasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Ekspor Pasir Laut tak Ganggu Batas Wilayah
Ilustrasi(MI/Hendri Kremer)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura. Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (10/10), Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaf Manoppo, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh negara-negara tetangga tidak akan mengubah batas maritim Indonesia. “Enggak ada pergeseran batas wilayah akibat reklamasi yang dilakukan negara tetangga. Penambahan luas wilayah karena reklamasi tetap berpatokan pada batas wilayah semula,” ujar Victor.

Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran publik terkait dampak ekspor pasir laut terhadap kedaulatan Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai ekspor pasir laut sering dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa reklamasi yang dilakukan negara-negara tetangga, seperti Singapura, dapat mempengaruhi batas wilayah laut Indonesia. Tetapi, KKP menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Kawasan yang bertambah akibat reklamasi tidak serta merta berarti perubahan batas negara.

Cek Artikel:  Industri Gambar hidup Punya Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Bank

Dalam peristiwa terkait, KKP telah mengamankan dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, di perairan Indonesia pada Rabu (9/10). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga telah mencuri pasir laut di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga : Khawatir Rugikan Masyarakat, Sekjen Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda

“Kapal-kapal ini tidak dilengkapi dokumen yang sah, dan didapati bermuatan pasir laut dalam jumlah besar. Nahkoda kapal mengaku telah menyedot 10.000 meter kubik pasir dalam waktu 9 jam dan bisa memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan,” jelasnya. Kasus ini menggarisbawahi tantangan pengawasan di perairan Indonesia yang luas, khususnya terkait aktivitas penambangan pasir laut ilegal.

Cek Artikel:  Penghitungan Bunyi Belum Final, Program Makan Siang Gratis Sudah Masuk Pembahasan RKP 2025

Lebih lanjut, Pung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang melanggar aturan di perairan Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KKP dalam menjaga kedaulatan dan memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan yang optimal.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut, dan ini adalah bukti bahwa KKP serius dalam menindak kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan kita,” tegas Pung. 

Baca juga : 3 Daerah Terdampak Pengerukan Pasir Laut

Pengawasan Laut yang Lebih Ketat

Dalam konteks yang lebih luas, langkah-langkah tegas ini adalah bagian dari upaya KKP untuk menjaga perairan Indonesia dari ancaman aktivitas ilegal, seperti pencurian pasir laut. KKP berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, tidak hanya untuk melindungi kedaulatan wilayah tetapi juga untuk menjaga agar sumber daya laut Indonesia dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Cek Artikel:  Hadapi Tantangan Mendunia, Transformasi Pertanian Sawit Rangkul Petani

Pung menyebut bahwa pengawasan yang ketat ini penting untuk memastikan negara tidak dirugikan akibat pencurian sumber daya alam laut. “Dengan praktik pencurian pasir laut, negara tidak mendapatkan apa-apa, sementara sumber daya kita terkuras. Ini jelas merugikan negara,” tambahnya.

Buat menjaga keutuhan wilayah dan kekayaan alam Indonesia, KKP telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program untuk memperkuat pengawasan di laut. Teknologi pengawasan berbasis satelit dan patroli rutin di perairan yang rawan menjadi langkah-langkah konkret dalam upaya ini. KKP juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa pengawasan berjalan dengan efektif. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai