KKP Terjaminkan 269 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2023

Liputanindo.id JAKARTA –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 269 kapal ikan pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUU fishing) sepanjang 2023.

 “Sebanyak 269 kapal ikan pelaku IUU fishing diamankan oleh Ditjen PSDKP KKP sepanjang tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

 Adin menuturkan, dari total itu sebanyak 252 kapal di antaranya merupakan kapal ikan Indonesia (KII), dan 17 kapal ikan asing (KIA).

 Eksispun dominasi penangkapan kapal ikan tersebut dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI (WPPNRI) di WPPNRI 713 sebanyak 44 kapal, WPPNRI 711 sebanyak 34 kapal, dan WPPNRI 718 sebanyak 32 kapal.

Cek Artikel:  Kemendag Tegur Tiga Importir Gula yang Ingkar

 “Hal tersebut bukti komitmen KKP untuk dapat menjaga SDA hayati RI dengan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui integrated surveillance system,” ujarnya.

Terdapat Grup Masyarakat Pengawas (Pokmawas) sebanyak 1.345 yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu mengungkap praktik-praktik IUU fishing di Indonesia.

“ Eksispun capaian PSDKP, tak hanya pengawasan di lautan saja melainkan dilakukan juga di daratan dengan hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan terhadap 2.519 pelaku usaha dari target 2.442,” kata Adin dikutip Antara.

Pemeriksaan kapal perikanan juga dilakukan terhadap 1.626 kapal, pengawasan unit pengolahan ikan sebanyak 265 unit pengolahan ikan (UPI), pengawasan distribusi hasil perikanan sebanyak 264 UPI.

 Pengawasan pembudidayaan ikan sebanyak 364 unit usaha, sementara pengawasan distribusi hasil perikanan sepanjang 2023 tercatat 318 serta 10 perusahaan importir yang diperiksa dengan sembilan perusahaan disegel, karena mendistribusikan hasil perikanan tak sesuai peruntukan. (HAP)

Cek Artikel:  Pupuk Kaltim Jadi Role Model Sektor Petrokimia

Mungkin Anda Menyukai